Sabtu, 7 Ogos 2010

APAKAH HUKUMNYA PUASA SUNAT SETELAH 15 SYA'BAN?

HUKUM PUASA SUNAT SETELAH NAFSU STA'BAN @ 15 SYA'BAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Mengenai berpuasa di bulan sya'ban setelah 15 sya'ban maka hal itu tetap sunnah, sebagian ulama mengatakannya makruh, namun itu adalah untuk masa lalu, dimana orang orang menghindari puasa di waktu yg sudah dekat dengan Ramadhan agar lelah dan susah lebih terasa di bulan ramadhan dalam berpuasa, agar mendapat pahala yg lebih besar, berbeda dg masa kini, barangkali seseorang tidak terpanggil melakukan puasa sunnah seumur hidupnya, namun ketika melewati nisfu sya'ban justru ia ingin melakukannya, maka bagaimana dijatuhkan hukum makruh untuknya?



Padahal barangkali Puasa Ramadhan pun belum tentu dijalankan dg penuh, dan bisa saja ia batalkan jika kepayahan, maka puasa sunnah sebelum ramadhan justru afdhal baginya, agar latihan membiasakan tubuhnya untuk berpuasa, hingga saat menemui ramadhan ia sudah terbiasa dan tidak lagi membatalkan puasanya karena kehausan atau lapar.

Namun dimasa lalu semua orang sudah terdidik dari kecilnya untuk puasa ramadhan dan puasa sunnah, maka ulama memakruhkan puasa didekat ramadhan agar lebih terasa lelah puasanya.

Maka dimasa kini kita kembali pada Nash Shahih dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw berpuasa sebulan penuh di bulan sya'ban, tentunya bukan di hari terakhir di bulan sya'ban, demi terjaganya niat karena sudah akan masuk 1 ramadhan.

Lalu bagaimana apabila kita hendak mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu yang belum lunas terqadha, maka untuk jawaban itu baginya, sebagaimana Hadist mengatakan :
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhumaa : Datang seseorang pada Nabi saw dan berkata : Wahai Rasulullah (saw), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?,
Sabda Rasulullah saw : Betul, dan Hutang pada Allah (swt) lebih berhak untuk ditunaikan. (Shahih Bukhari)

Adapun Dalil yang mendasari diharamkannya Puasa Sunnah Setelah Nisfu Syaban atau 15 Sya'ban didasarkan dari hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Apabila bulan sya?ban telah terlewati separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat).

Imam As-Suyuti menyebutkan bahwa derajat hadits ini hasan meski imam Ahmad mengatakannya dhaif. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Lihat Subulus Salam 2: 171).

Sehingga dari kalangan fuqoha ada perbedaan pendapat tentang keharamannya. Kalangan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa puasa sunnah yang dilakukan setelah tanggal 15 Sya`ban itu adalah haram berdasarkan hadits ini. Tentu saja mereka tidak mendhaifkannya. Sedangkan Al-Hanabilah tidak mengharamkannya karena menurut mereka hadits ini lemah / dhaif.

Tiada ulasan: